

- istimewa - istock photo
Duh, THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Berikut Hitungannya
Jakarta, tvOnenews.com - Soal Tunjungan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta kini jadi perhatian publik. Pasalnya, dikabarkan THR karyawan swasta bakal dikenakan pajak penghasilan (PPH).
Hal ini dikarenakan THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.
"Kenapa THR dikenakan pajak? THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (19/3/2025).
Bahkan, DJP mengeklaim bahwa perhitungan pajak atas THR bisa dilakukan dengan muda dan tidak repot.
Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.
Seperti contoh, Tuan Muklis sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Jika Tuan Muklis menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun
Lapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000
Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000
Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0
Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0
Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0
Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.
PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600
PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400 . (aag)