- ANTARA FOTO
Kemenag: Periksa Kesehatan Calon Pengantin Kini Jadi Syarat Bisa Menikah
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa calon pengantin disyaratkan menjalani pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.
Dalam acara peluncuran program pemeriksaan kesehatan pranikah untuk mencegah stunting yang diikuti via daring dari Jakarta, Jumat, dia mengatakan bahwa pemberlakuan syarat pemeriksaan kesehatan sebelum menikah bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terganggu sehingga anak menjadi tengkes atau kerdil.
"Pemeriksaan ini hanya menjadi syarat nikah, sedangkan hasilnya tidak. Kalau hasilnya tidak baik akan ada pendampingan agar ada perbaikan pada pengantin. Ketika hamil, bayinya lahir tidak stunting. Jadi semua tetap bisa menikah tapi harus diperiksa," kata Yaqut.
Dia mengemukakan, bahwa para calon pengantin harus mempersiapkan diri untuk membangun keluarga, antara lain dengan memeriksakan kesehatan dan menjaga kesehatan agar anak-anak yang nantinya dilahirkan dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
Menteri Agama menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting dalam upaya mewujudkan generasi masa depan bangsa yang unggul.
Upaya pencegahan stunting, menurut dia, merupakan sebagai bagian dari perintah agama untuk menyiapkan generasi yang kuat.
"Pencegahan kekerdilan bagi calon pengantin ini sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara. Kalau perintah negara pasti kadang-kadang orang melanggar itu masih banyak. Tapi ini perintah agama, harus ditegaskan karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah," katanya.