

- tvOnenews.com/Julio Saputra
MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.
Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih.
Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.
Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas," Saldi menegaskan.
Pengunduran diri caleg terpilih dengan berbagai alasan, baik bersifat pribadi maupun berkaitan dengan kebijakan partai politik pengaju atau pengusul.
Menurut Mahkamah, alasan yang kerap digunakan untuk pengunduran diri tersebut adalah karena yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau mendapat penugasan lain dari negara, seperti ditunjuk sebagai menteri atau duta besar.