- Antara
Kejagung Tahan Rennier Abdul Rachman Latief Tersangka Korupsi Asabri
Penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (ant/prs)