Ilustrasi - Vaksin COVID-19..
Sumber :
  • ANTARA

Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Diperpanjang, Kemenkes Sebut Masih Berkualitas

Senin, 14 Maret 2022 - 18:22 WIB

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022 karena masih berkualitas dan izin edar darurat yang sudah habis.

"Jadi kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Nadia mengatakan vaksin Covid-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI mengatakan sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.

Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kata Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan.

"Misalnya Sinovac, AstraZeneca di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan. Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," katanya.

Pada tahap awal izin penggunaan darurat, kata Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu 3 bulan. Tapi dengan semakin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral