Doni Salmanan meminta maaf karena telah menipu masyarakat Indonesia.
Sumber :
  • PMJNews

Dapat Untung Banyak dari Menipu Orang Lain, Doni Salmanan Minta Maaf

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:04 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri di saat yang sama mengungkapkan motif tersangka Doni Salmanan melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex. Dia mengatakan, tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan affiliator sebagai mata pencahariannya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Asep menyebut, guna mendapatkan tujuan tersebut Doni Salmanan kemudian mengunggah sejumlah konten hoaks yang menunjukkan pendapatan profit tinggi melalui platform Quotex.

Konten tersebut diunggah Doni melalui akun Youtubenya atas nama King Salmanan. Melihat konten tersebut, para korban tertarik hingga akhirnya terjun ke dunia trading.

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tukasnya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (act)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral