Sumber :
- ANTARA/HO-VOI
Korban Investasi Bodong Bisa Minta Ganti Rugi, LPSK: Kerugian korban Bisa Diganti dari Aset Pelaku
Kamis, 17 Maret 2022 - 12:48 WIB
Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.
"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," pungkas Achmadi. (ant/mii)