- Antara
KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK Soal Hasil TWK
"KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK memang tidak menguasainya," ungkap Ali.
Dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta asesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan hal lain yang memang bersumber dari "data base" KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai.
"Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada pemohon saja," tambah Ali. (ant/prs)