- ANTARA/Laily Rahmawaty
Rizky Billar Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik
Jakarta - Artis Rizky Billar mengembalikan uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex senilai Rp10 juta kepada Penyidik Bareskrim Polri.
Uang tersebut dikembalikan Rizky saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Hari ini agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan dan hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan, dan klien kami sudah kooperatif hadir,” ujar Sandy Arifin, pengacara Rizky Billar.
Rizky Billar hadir bersama istrinya Lesti Kejora. Keduanya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.37 WIB.
Menurut Rizky, nominal uang yang ia terima dari Doni Salmanan sebagai kado pernikahan sebesar Rp10 juta. Nominal tersebut sesuai dengan keterangan Doni Salmanan yang disampaikan oleh penyidik.
Namun, Rizky pernah mem-posting di Instastory miliknya pada Sabtu (19/3/2022) bahwa uang pemberian Doni Salmanan tersebut senilai Rp20 juta.
"Jadi saat itu antara yakin tidak yakin, angka nominal-nya Rp20 juta. Ketika tadi saya ditanya penyidik beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan hanya menerima Rp10 juta," ungkap Rizky.
Rizky juga mengatakan uang kado pernikahan yang ia terima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, bukan mata uang asing.
Dalam kesempatan itu, Rizky juga menceritakan pengalamannya kenal dengan Doni Salamanan dari temannya. Saat kenal tidak mengetahui latar belakangnya seperti apa. Kemudian, setelah kenal diundang hadir ke pernikahan pasangan artis tersebut.
“Saat itu saya berpendapat menambah teman menambah rezeki buat saya. Lalu kami melangsungkan pernikahan, saya undang DS untuk hadir, lalu pada hari-H, DS berikan amplop senilai Rp10 juta," ungkap Rizky.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait penelusuran aliran dana Doni Salmanan, tersangka penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex.
Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3/2022).
Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmana, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main gim senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp 4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.
Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.
Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3/2022).
"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.
Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.
Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salamanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website atau laman Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di laman Quotex.
"Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ant/prs)