- viva
Ditangkap, Bos Robot Trading Fahrenheit Ada di Sel Tahanan Bareskrim
Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi
"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Posko Pengaduan Korban
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.
"Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Farhenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Selasa.