KPK eksekusi mantan dirut BUMD Yoory Corneles ke lapas Sukamiskin.
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

KPK Eksekusi Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles ke Sukamiskin

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:06 WIB

Jakarta - KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani vonis 6,5 tahun penjara.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit pada Selasa (22/3) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum hukum terhadap terpidana Yoory Corneles. Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Yoory juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yoory untuk divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral