- dilmilti-jakarta.go.id
Sidang Kasus Tabrak Lari Maut Sejoli di Nagreg, Ahli Forensik dan Warga Dihadirkan
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, hari ini Kamis (24/3).
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya ahli forensik.
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," ungkap Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy
Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan Puspom TNI, ketiganya terbukti menabrak dua pasangan muda-mudi di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiganya lalu membuang jasad korban ke sungai Serayu Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Ketiga anggota TNI AD itu akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, KUHP Pasal 181, 359. 338, dan 340 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut. Ner