- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
PPLN Masuk Indonesia Mau Bebas Karantina? Ini Syaratnya
"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5x24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat tes lanjutan. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina.
Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Disamping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.
Untuk anak berusia 6-17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang
sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.
Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12-17 tahun.
"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," ujar Wiku.