KPPPA tegaskan ayah pemerkosa 2 anak di Likupang dapat dihukum kebiri.
Sumber :
  • Antara

KPPPA Tegaskan Ayah Pemerkosa 2 Anak di Likupang Sulawesi Utara Dapat Dihukum Kebiri

Minggu, 27 Maret 2022 - 23:20 WIB

Jakarta, tvOne

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri kepada seorang ayah pemerkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"KPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera," kata Menteri Bintang dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.

Bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya dan pelaku adalah orang tuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku, diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu berdasar Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7).

Menteri Bintang geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan itu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral