Polisi tetapkan penyelenggara hajatan jadi tersangka.
Sumber :
  • tvone

Gelar Hajatan Dimasa PPKM, Warga di Barito Kalteng Jadi Tersangka

Kamis, 5 Agustus 2021 - 19:11 WIB

Barito Utara, Kalimantan Tengah - Polisi akhirnya menetapkan penyelenggara hajatan pernikahan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka karena menggelar acara yang memicu kerumunan orang banyak saat pemberlakukan ppkm level 3.

Polisi menetapkan penyelenggara acara pernikahan sebagai tersangka pada Rabu (4/8) atas  kasus kerumunan penyelenggaraan acara dangdutan di Desa Lemoii, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Kita akan memproses yang bersangkutan dengan aturan yang ada secara profesional dan akan diberikan kepastian hokum.” Jelas Akbp Dodo Hendro Kusuma, Kapolres Barito Utara.

Penetapan status tersangka, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi dan memiliki cukup bukti. Dalam penyelidikan sementara, Polisi menyimpulkan jika pesta dangdutan tersebut melanggar  protokol kesehatan.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika acara dangdutan yang digelar untuk memenuhi janjinya saat anaknya untuk menggelar pesta pernikahan putranya dengan meriah.

“Yang bersangkutan murni melaksanakn kegiatan tersebut karena mempunyai nazar jika anaknya menikah maka akan menyelenggarakan dagdutan.” Jelas Kapolres Barito Utara

Sebelumnya, video amatir pesta dangdutan di acara pernikahan viral di Media Sosial pada Minggu (1/8) malam. Dalam rekaman video terlihat pengunjung saling berdesakan dan berjoget-joget tanpa ada yang mengenakan masker. Bahkan, sempat terjadi kericuhan antar tamu undangan dan acara dangdutan terpaksa dihentikan oleh penyelenggara hajatan. (did/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:51
06:08
01:19
07:38
01:59
11:32
Viral