Pekerja di Pasar Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19.
Sumber :
  • Antara

Makan di Warteg Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Jumat, 6 Agustus 2021 - 12:26 WIB

Jakarta – Sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019, maka masyakarat Jakarta yang makan-minum di warung makan/warteg wajib telah divaksin. Bagaimana membuktikannya? Yakni dengan menunjukkan status telah vaksin menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id.

Bukan hanya di warteg, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur persyaratan yang sama bagi warga yang berkegiatan di tempat umum.

Bagi pekerja dan pengunjung di lokasi makan/minum di tempat umum juga diwajibkan telah divaksinasi. Mereka yang berkegiatan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya; restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin atau memperlihatkan sertifikat vaksin.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” seperti dikutip dari putusan ke empat dalam Kepgub 966 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (3/8).

Kepgub itu juga mewajibkan pekerja dan pengunjung di lokasi makan atau minum di tempat umum telah divaksinasi. Selain warung makan atau warteg, juga pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Orang-orang (pekerja maupun pengunjung) yang berkegiatan di restoran, rumah makan, atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, juga harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin atau memperlihatkan sertifikat vaksin.

Syarat telah divaksin juga berlaku bagi pekerja dan pengunjung yang berkegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari; apotek dan toko obat; pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari; pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

Namun aturan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral