Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, didampingi Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko..
Sumber :
  • Antara

13 Saksi Diperiksa Terkait Penistaan Agama Oleh Saifuddin Ibrahim

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:52 WIB

“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.

Polisi juga mengimbau Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang terjadi di Tanah Air.

Ia diketahui aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya dan masih aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya, serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.

“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.

Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan YouTube. Ia belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada menteri agama yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur'an. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral