Sumber :
- VIVA/Farhan Faris
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Datangi Bareskrim
Senin, 4 April 2022 - 14:26 WIB
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang. (viva/mii)