- VIVA/Farhan Faris
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Datangi Bareskrim
Jakarta - Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich, Perekrut mitra aplikasi binary option yang dipromosikan Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin, (4/4/2022).
Tampak, Fakarich memakai baju biru gelap dan masker putih. Namun, Fakarich tidak mau memberikan keterangan apa-apa terkait kedatangannya ke Bareskrim hari ini dan memilih langsung masuk ke dalam gedung.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa Fakarich hari ini akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya (Fakarich diperiksa)," kata Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa sosok yang diduga mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, untuk menghilangkan barang bukti kasus penipuan berkedok investasi binary option yakni Fakar atau Fakarich.
“Kami mau panggil, Fakar minggu depan kita sudah panggil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Maret 2022.
Namun, Whisnu belum bisa memastikan keterlibatan Fakar dalam perbuatan yang dilakukan Indra Kenz untuk menipu masyarakat dengan modus investasi binary option. Patut diduga, Indra Kenz menghilangkan barang bukti juga ada yang mengajarinya.
"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," jelas dia.
Sebab, kata Whisnu, Indra Kenz selama menjalani pemeriksaan bersikap tidak kooperatif dan sempat menghilangkan barang bukti untuk menutupi riwayat aksinya melakukan penipuan binary option.
"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti HP, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan dan itu kan hak tersangka," ujarnya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang. (viva/mii)