- ANTARA
Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (6/4/2022)
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. "Menjatuhkan hukuman tehadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara."
Majelis hukum memvonis atas pasal 13 C tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan. Ken Anne/Ner