Dok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Uang Hasil Rampasan Kasus Korupsi Edhy Prabowo Sebesar Rp 72 Miliar dan USD 2.700 Disetor ke Kas Negara

Jumat, 8 April 2022 - 13:32 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp72 miliar dan USD2.700. Dana tersebut berasal dari hasil rampasan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan,  Edhy Prabowo.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Edhy Prabowo dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Ali menjelaskan, uang yang disetorkan ke kas negara sesuai tuntutan jaksa KPK. Penyetoran  juga dilakukan guna mengoptimalisasikan kerugian yang terjadi pada keuangan negara.

"KPK terus mengutamakan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," terangnya.

Awalnya, Edhy Prabowo sempat divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut pada KPK.

Akan tetapi, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menyatakan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak hanya itu, Edhy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menolak kasasi Edhy, tetapi membatalkan vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, Edhy akan tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. (MG4/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral