- Rizki Gustana
Jas Almamater Abdul Latip Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bukan dari Kampus Melainkan Paguyuban
Kab Sukabumi, Jawa Barat - Teka-teki jas mirip almamater perguruan tinggi atau kampus yang digunakan Abdul Latip saat terlibat aksi penganiayaan Dosen UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando, akhirnya terungkap. Jas mirip almamater itu ternyata bukan dari kampus. Pemilik logo dalam jas tersebut angkat bicara, mereka menyebut logo itu adalah milik Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, organisasi massa yang kiprahnya di daerah Selatan Sukabumi.
Hendra Permana, Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan juga meluruskan serangkaian isu yang saat ini diarahkan kepada organisasinya, salah satunya soal adanya seruan untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Hendra juga membantah Abdul Latip merupakan anggotanya.
"Hasil rapat bersama teman-teman dan juga bidang dan departemen Hukum dan HAM Jampang Tandang, kita menyepakati empat poin, pertama di Jampang Tandang tidak pernah ada instruksi apapun kepada seluruh pengurus, kalau anggota kan sampai hari kita belum mengeluarkan KTA, jadi baru pengurus saja. Jadi pengurus baru pusat dan baru satu kecamatan yang diresmikan, yang lain itu masih kandidat. Sudah mengajukan tapi pengukuhan pelantikan belum, SK juga belum dikeluarkan," kata Hendra melalui WhatsApp, Rabu (13/4/2022).
"Jadi tidak ada intruksi atau seruan, bahkan pembahasan apapun tentang kegiatan 11 April, begitu. Secara resmi kita tidak pernah membuat intruksi bahkan pembahasan pun belum pernah," sambung Hendra.
Mengenai jas yang digunakan terduga yang berkaitan dengan logo dalam jas yang dikenakan oleh Abdul Latip. Hendra membenarkan logo itu milik organisasinya. Pihaknya juga telah meneliti secara visual jas yang dikenakan oleh Abdul Latip yang terekam dalam potongan gambar viral.
"Nah itu poin yang kedua, setelah kita teliti dari visual itu pakaian ataupun logo milik kita, kira-kira begitu. Sehingga akhirnya, karena yang bersangkutan orang Tegalbuleud ya, nah poin ketiga kita mengkonfirmasi kepada pengurus DPC Tegalbuleud, termasuk ke bagian OKK bagian administrasi atau kesekertariatan ternyata tidak tercantum anak tersebut dalam kepengurusan DPC Tegalbuleud. Yang bersangkutan tidak tercantum," jelas dia.
Poin terakhir, dijelaskan Hendra pihaknya bersama tim hukum organisasi terbuka untuk mengantisipasi ketika ada permintaan bantuan hukum. Namun Hendra tidak menjelaskan rinci apakah itu diarahkan ke Abdul Latip yang saat ini berstatus buron usai ditetapkan tersangka atau bukan. (raa/act)