Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto.
Sumber :
  • Herman Zuhdi

Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela Diri

Sabtu, 16 April 2022 - 17:27 WIB

Dengan penghentian penyidikan kasus ini secara otomatis mencabut status tersangka yang disandang Murtede atau Amaq Sinta.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. (hzi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral