Sumber :
- Herman Zuhdi
Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela Diri
Sabtu, 16 April 2022 - 17:27 WIB
Dengan penghentian penyidikan kasus ini secara otomatis mencabut status tersangka yang disandang Murtede atau Amaq Sinta.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. (hzi/act)