- Antara
Dua Remaja Peretas Situs Setkab Sudah Hack 650 Situs di Dalam dan Luar Negeri
Jakarta – BS alias Zyy (18) dan MLA alias Lutfifake (17), dua remaja asal Padang, Sumatera Barat yang meretas situs setkab.go.id ternyata pernah membobol 650 situs di dalam dan luar negeri. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat mengungkap penangkapan keduanya di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (9/8).
"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, MLA melakukan perentasan situs Setkab RI pada Sabtu (31/7). Kemudian memintas BS melakukan perentasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan laman dengan tidak semestinya sehingga laman atau situs tidak bisa digunakan dan bertulis "pwnndbyzyylutfifake".
Tampilan gambar situs juga berubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya.
Polisi juga menyebutkan motif keduanya meretas adalah untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Motif kedua pelaku melakukan perentasan guna mencari keuntungan dengan menjual 'script backdoor' dari 'website' yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," tambah Ramadhan.
Backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.
Saat ditanya berapa keuntungan atau nilai jual beli script backdoor website yang direntas oleh pelaku, Ramadhan belum menjawab.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Nanggalo Padang, Sumatera Barat. Lalu MLA ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing dan satu unit ponsel.
Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih berstatus anak dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dwi/act)