Ferdinand Hutahaean.
Sumber :
  • Antara Foto

Tok! Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 14:34 WIB

Jakarta - Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Majelis hakim menyatakan jika Ferdinand bersalah karena menyiarkan berita bohong.

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022)

Menjatuhkan hukuman, lanjutnya, terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan 7 bulan penjara terkait 'Allahmu Lemah'. 

Sebelumnya, Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter, yang dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.

Pada 3 Januari 2022, pukul 08.05 WIB, Ferdinand membuat cuitan "Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet".

Di hari yang sama, pukul 16.28 WIB, Ferdinand juga mengunggah kicauan "Semoga ditahan biar bangsa ini teduh", dengan mencantumkan tangkapan layar soal berita dari portal media daring berjudul "Bahar Bin Smith: Kalau saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI". (mii)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral