- antara
Minyak Goreng Langka Berujung Penetapan 4 Tersangka
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kendala dari kurangnya pasokan minyak goreng di dalam negeri, terletak di lapangan atau di level pendistribusian produk ke pasar ritel.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag IG Ketut Astawa menyebutkan ada oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng dan tidak mendistribusikannya ke pasaran. Hal tersebut diketahui dari penyelidikan Satgas Pangan.
Apa Usaha dari Pemerintah untuk Mengatasi Hal Ini?
Untuk menekan lonjakan harga, pemerintah pada awalnya memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari, tetapi HET malah membuat minyak goreng menjadi langka.
Kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah menyerah dan memutuskan untuk melepas harga minyak goreng sesuai dengan harga pasar mulai 17 Maret. Sementara untuk minyak goreng curah akan tetap dijual merujuk HET.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (6/4/2022), menegur para menterinya yang tidak memberikan penjelasan apa-apa terkait naiknya harga minyak goreng.
"Jangan sampai kita ini seperti biasanya dan tidak dianggap oleh masyarakat tidak melakukan apa-apa. Tidak ada statement, tidak ada komunikasi, harga minyak goreng sudah 4 bulan, tidak ada penjelasan apa-apa, kenapa ini terjadi," ucap Jokowi.
Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Kementerian Perdagangan
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Crude Palm Oil (CPO).