- antara
Minyak Goreng Langka Berujung Penetapan 4 Tersangka
Jakarta - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kelangkaan minyak goreng di pasar. Kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat yang kemudian berimbas kepada naiknya harga jual minyak goreng.
Terhitung semenjak akhir 2021 sampai dengan 2022, harga minyak goreng terus meroket. Harga minyak goreng terus berfluktuasi sepanjang awal 2021 hingga akhirnya melabung bulan April 2021.
Awal November 2021, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam.
Selain itu, harga minyak di Indonesia menjadi mahal dikarenakan turunnya harga sawit pada semester dua, yang kemudian membuat suplai Crude Palm Oil (CPO) menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng.
Faktor ketiga yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng yang signifikan yakni adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.
Faktor terakhir ialah dampak dari pandemi Covid-19, yang mengakibatkan logistik menjadi terganggu, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kendala dari kurangnya pasokan minyak goreng di dalam negeri, terletak di lapangan atau di level pendistribusian produk ke pasar ritel.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag IG Ketut Astawa menyebutkan ada oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng dan tidak mendistribusikannya ke pasaran. Hal tersebut diketahui dari penyelidikan Satgas Pangan.
Apa Usaha dari Pemerintah untuk Mengatasi Hal Ini?
Untuk menekan lonjakan harga, pemerintah pada awalnya memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari, tetapi HET malah membuat minyak goreng menjadi langka.
Kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah menyerah dan memutuskan untuk melepas harga minyak goreng sesuai dengan harga pasar mulai 17 Maret. Sementara untuk minyak goreng curah akan tetap dijual merujuk HET.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (6/4/2022), menegur para menterinya yang tidak memberikan penjelasan apa-apa terkait naiknya harga minyak goreng.
"Jangan sampai kita ini seperti biasanya dan tidak dianggap oleh masyarakat tidak melakukan apa-apa. Tidak ada statement, tidak ada komunikasi, harga minyak goreng sudah 4 bulan, tidak ada penjelasan apa-apa, kenapa ini terjadi," ucap Jokowi.
Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Kementerian Perdagangan
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Crude Palm Oil (CPO).
Saksi pertama adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS, dan saksi berikutnya adalah Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IK.
Saksi ketiga adalah Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan inisial IW. Saksi keempat adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan inisial ON.
Sebelumnya, pada hari Selasa (5/4) Jampidsus Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021—2022 ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ketut Sumedana, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucapnya.
Menurut dia, kesalahannya adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.
"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," kata Sumedana.
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka
Selasa (19/4/2022) Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, serta PT. Musim Mas.
Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT. Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Empat tersangka ini melakukan komunikasi secara intensif dengan hasil persetujuan ekspor CPO untuk ketiga perusahaan tersebut. Jaksa Agung menambahkan bahwa tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, karena tidak mendistribusikan CPO dengan harga penjualan di dalam negeri.(mag3/chm)