Sumber :
- tim tvOne/ Otong Susilo
Kanti Utami Tidak Dipidana Akibat Gangguan Jiwa Berat, Pakar: Hak Asuh Harus Dicabut dan Jika Sembuh Kasus Dilanjutkan
Kamis, 21 April 2022 - 04:59 WIB
Sedangkan berdasarkan teori dan praktik kedokteran, lanjut dia, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, saat saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, terduga menyimpan kekerasan yang dialaminya itu sejak dulu dan disimpan sendiri. Saat pemeriksaan itu, ia menceritakan kejadian saat masa kecil. Pihaknya terus memeriksa dan jawabannya tetap sama, yaitu menceritakan kejadian saat masih kecil. (oso/ito/put)