- tim tvOne/ Otong Susilo
Kanti Utami Tidak Dipidana Akibat Gangguan Jiwa Berat, Pakar: Hak Asuh Harus Dicabut dan Jika Sembuh Kasus Dilanjutkan
Jakarta - Kanti Utami (35), seorang ibu di Brebes yang menjadi terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan terhadap tiga anaknya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat. Jika mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.
Menurut Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, jika Kanti Utami tidak dipidana, hak asuhnya perlu dicabut, mengingat dua orang anak yang ia aniaya masih hidup.
"Andai tidak dipidana, perlu diproses pencabutan kuasa asuhnya. Jangan sampai dia dikirim ke lingkungan yang sama sehingga bersatu lagi dengan anak-anaknya," ujar Reza ketika dihubungi oleh tvOnenews.com.
Reza menambahkan, pencabutan hak asuh ada dalam Undang-Undang.
"Ini proses perdata. Ihwal pencabutan kuasa asuh ada di UU Perlindungan Anak," tambah Reza.
Kemudian jika nanti Kanti sembuh, maka proses hukum seharusnya dapat dilanjutkan kembali, mengingat akibat penganiayaan yang ia lakukan salah satu anaknya meninggal dunia.
"Kalau yang bersangkutan dinilai bisa sembuh, maka nantinya proses hukum bisa dijalankan. Di Kanada begitu praktik hukumnya. Bukan setelah dinilai tidak waras, maka dilepas selama-lamanya," jelas Reza.
Sebelumnya, Kanti Utami telah dinyatakan selesai diobservasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Soeselo Slawi yang telah dilakukan selama satu bulan, Kanti Utami, mengalami gangguan jiwa berat.
“Ya memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi tim dokter kejiwaan, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Saat ini, dia (Kanti Utami) menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang,” kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Brebes, dikutip Kamis (21/4/2022).
Faisal menambahkan, berdasarkan hasil observasi tim dokter kejiwaan, gangguan kejiwaan Kanti Utami sudah terjadi sejak kecil hingga sekarang. Gangguan jiwa ini akibat pelaku sering mendapatkan kekerasan saat ia masih kecil dan dipendam hingga dewasa.
“Saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yakni sering mendengar bisikan-bisikan. Atas dasar itu, kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait, (Hakim dan Jaksa) untuk menetapkan status hukum terduga pelaku,” jelasnya.
Meski begitu, Kapolres menjelaskan, jika mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.
Pemeriksaan Kejiwaan
Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ mengatakan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakulan sekitar satu bulan lamanya. Pemeriksaan dengan beberapa tahap ini menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
“Gangguan jiwa berat ini karena terduga pelaku selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan. Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau kami menyebutnya sebagai waham. Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut,” beber dr. Gloria,
Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.
“Waham yang ada dalam ibu ini sudah menetap enam bulan terakhir. Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” tambah dr.Gloria Imanuael.
Menurutnya peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental ataupun kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.
“Tetapi saat remaja, terduga pelaku masih bisa mengendalikan gangguan kepribadiannya. Kami menyebutnya dengan istilah sublimasi, di mana saat mengalami gangguan jiwa, ia bisa mengaturnya untuk menjadi hal yang positif. Saat masih mampu mengendalikan gangguan itu, ia masih terlihat seperti orang normal,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan teori dan praktik kedokteran, lanjut dia, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, saat saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, terduga menyimpan kekerasan yang dialaminya itu sejak dulu dan disimpan sendiri. Saat pemeriksaan itu, ia menceritakan kejadian saat masa kecil. Pihaknya terus memeriksa dan jawabannya tetap sama, yaitu menceritakan kejadian saat masih kecil. (oso/ito/put)