Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johni Asadoma usai memberi kuliah umum di kampus Unika Santo Paulus Ruteng.
Sumber :
  • Jo Kenaru

Harun Masiku Buron 2 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kadivhubinter Polri

Kamis, 21 April 2022 - 17:42 WIB

Manggarai, NTT - Harun Masiku buron 2 tahun lebih. Red Notice atas nama Harun Masiku yang menjadi tersangka oleh KPK, diterbitkan pusat Interpol di Lyon, Prancis sejak 3 Juli 2021.

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara buronan yang sedang dicari. Maka dipastikan 124 negara anggota Interpol di seluruh dunia memburu eks politisi PDIP itu. Meski Harun Masiku buron 2 tahun lebih, tetapi hingga kini penegak hukum belum dapat menangkapnya.

Menyangkut hal itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Johni Asadoma menegaskan perburuan terhadap tersangka KPK itu melibatkan 124 negara anggota Interpol. 

Dia bilang, keberadaan penyuap bekas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang sudah divonis 7 tahun bui itu hingga kini belum terdeteksi. 

“Harun Masiku masih terus dalam pencarian baik kami kepolisian Indonesia maupun anggota-anggota negara interpol. Ada 124 negara-negara interpol. Red notice sudah diterbitkan oleh interpol pusat di Lyon dan saya yakin semuanya akan memonitor mendeteksi di mana keberadaan Harun Masiku,” kata Irjen Pol Johni Asadoma usai memberi kuliah umum di Kampus Universitas Katolik (Unika) Santo Paulus Ruteng, Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (21/4/2022).

Menurut Asadoma, Red Notice yang sudah diterbitkan berdasarkan permintaan KPK otomatis menjadi atensi Interpol di seluruh dunia. Polri lanjutnya terus berkoordinasi dan menunggu kabar dari mitra Interpol di luar negeri.

“Dan kalau diketahui maka setiap negara punya kewajiban untuk melaksanakan red notice interpol tersebut,” imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral