KAI umumkan aturan baru naik KA.
Sumber :
  • Antara

KAI Umumkan Aturan Baru Naik KA

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:02 WIB

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis.

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh antara lain;
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal;
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia menyampaikan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Ia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

"Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Joni menambahkan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. (chm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
01:21
02:27
01:08
01:11
11:12
Viral