- antara
Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Pemberian Izin Fasilitas Ekspor CPO, Tidak Terkait Agenda Politik
Jakarta - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut.
Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.