Mantan Bupati Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Jaga Marwah NU, Bendum Disarankan Non Aktif Sementara Saat Hadapi Kasus

Selasa, 26 April 2022 - 12:42 WIB

Jakarta - Bendahara Umum PB NU Mardani H Maming disarankan untuk non aktif sementara selama menghadapi sengkarut kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu disampaikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan, KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati guna menjaga marwah Nahdlatul Ulama (NU).

“Harapan saya biar NU bermarwah dan sebagainya, sebaiknya (Mardani H Maming) nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” kata Gus Luqman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

“Saya pikir biar pak Mardani H Maming tidak punya beban apa- apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” lanjut dia.

Warga Nahdliyyin ini sepenuhnya menyerahkan, kasus yang menyeret nama Mardani H Mamin kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung). “Mengakui atau tidak itu nanti itu terserah pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” papar dia.

Gus Luqman juga menyayangkan, sikap Mardani H Maming yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali beruntun dan mengikuti sidang secara online.

“Ya kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tandas dia.

Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4/2022). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
01:23
Viral