Mantan Bupati Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Jaga Marwah NU, Bendum Disarankan Non Aktif Sementara Saat Hadapi Kasus

Selasa, 26 April 2022 - 12:42 WIB

Mardani H Maming hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

Dalam sidang itu, Mardani Maming mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.  

Mardani H Maming mengaku telah menandatangani SK tersebut. "Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memberi paraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:50
02:03
03:05
03:21
Viral