- ANTARA
Jaga Marwah NU, Bendum Disarankan Non Aktif Sementara Saat Hadapi Kasus
Jakarta - Bendahara Umum PB NU Mardani H Maming disarankan untuk non aktif sementara selama menghadapi sengkarut kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu disampaikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan, KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati guna menjaga marwah Nahdlatul Ulama (NU).
“Harapan saya biar NU bermarwah dan sebagainya, sebaiknya (Mardani H Maming) nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” kata Gus Luqman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
“Saya pikir biar pak Mardani H Maming tidak punya beban apa- apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” lanjut dia.
Warga Nahdliyyin ini sepenuhnya menyerahkan, kasus yang menyeret nama Mardani H Mamin kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung). “Mengakui atau tidak itu nanti itu terserah pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” papar dia.
Gus Luqman juga menyayangkan, sikap Mardani H Maming yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali beruntun dan mengikuti sidang secara online.
“Ya kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tandas dia.
Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4/2022).
Mardani H Maming hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Dalam sidang itu, Mardani Maming mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani H Maming mengaku telah menandatangani SK tersebut. "Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memberi paraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud. (ant/ito)