- ANTARA
Jika Erupsi Anak Krakatau Berpotensi Tsunami, BNPB Bakal Berlakukan Kontijensi
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BNPB Abdul Muhari mengatakan apabila terjadi kenaikan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan mengarah pada erupsi serta berpotensi menyebabkan tsunami, maka aspek kontijensi di sekitar Selat Sunda akan diberlakukan.
"Aspek kontinjensi di sekitar Selat Sunda akan kita berlakukan termasuk dalam pengaturan skema transportasi apakah masih visibel dilakukan atau tidak tergantung kondisi yang berkembang," kata dia, dikutip Selasa (26/4/2022).
Rencana Kontinjensi merupakan suatu dokumen yang disusun dan disepakati yang akan didayagunakan untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi kritis atau darurat. Hal yang disepakati antara lain adalah skenario, tujuan, tindakan teknis, dan manajerial, serta pengerahan potensi sumber daya.
Abdul mengatakan BNPB hingga saat ini belum mengambil langkah-langkah taktis seperti melakukan evakuasi warga. Ia menegaskan hingga saat ini BNPB masih mengamati aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Sementara itu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau warga maupun wisatawan untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda hingga radius lima kilometer dari kawah aktif.
Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan peringatan itu diterbitkan mengingat status Gunung Anak Krakatau telah naik dari status waspada level II menjadi siaga level III.
"Peningkatan status ini dilakukan setelah melihat hasil pemantauan visual dan instrumental Gunung Anak Krakatau menunjukkan adanya kenaikan aktivitas yang semakin signifikan," ujarnya.
Eko meminta warga di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung untuk tetap tenang dan tidak mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami.
Menurutnya, warga masih bisa melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. (ant/ito)