Petugas Satpol PP di Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakpus, Periksa Sertifikat Vaksin Pegawai Minimarket.
Sumber :
  • Asben Bennef

Razia Sertifikat Vaksin Covid-19 di Johar Baru, Hasilnya Mencengangkan

Jumat, 13 Agustus 2021 - 12:06 WIB

Jakarta – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah minimarket yang ada di Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka memeriksa sertifikat vaksin seluruh pegawai minimarket itu. Ternyata hasilnya mencengangkan.

Petugas mendapati bahwa belum semua pekerja minimarket di kawasan tersebut sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19. Sehingga mereka rentan tertular dan menularkan penyakit mematikan itu.

“Ada sepuluh (minimarket) yang kita sisir. Sebagian ada yang sudah dan ada yang belum. Nah, yang belum ini kendalanya kita telusuri. Ternyata masalahnya KTP luar daerah,” ujar Kepala Satpol PP Johar Baru Rojikin.

Dia akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar dapat memfasilitasi pegawai minimarket yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

“Kita dorong agar Lurah Galur membantu mereka,” tambah Rojikin.

Kasatpol PP Johar Baru ini menuturkan, razia dilakukan untuk memastikan bahwa pelayan publik sudah divaksinasi.

“Minimarket ini kan bersentuhan langsung dengan konsumen dan jumlah pengunjungnya tidak sedikit. Sehingga tingkat kerawanannya lebih tinggi sehingga kita prioritaskan untuk diperiksa,” ujar Rojikin.

Petugas kemudian menempelkan selembaran kertas yang mencantumkan keterangan berapa karyawan yang sudah dan belum divaksin untuk memudahkan pendataan.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya aturan ini maka setiap orang yang melakukan kegiatan di Ibu Kota, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Bukti status telah divaksin hanya menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id. (asben/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral