Logo KPK..
Sumber :
  • antara

Pansel Umumkan Hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat KPK, Berikut Nama yang Lolos

Rabu, 27 April 2022 - 15:44 WIB

Jakarta - Tim panitia seleksi (pansel) mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022.

"Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama KPK tahun 2022 yang telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi mulai dari tahap pengumuman sampai dengan tahap wawancara," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK menyelenggarakan seleksi terbuka tersebut untuk formasi 11 jabatan, yaitu dua pimpinan tinggi madya dan sembilan pimpinan tinggi pratama. Untuk jabatan pimpinan madya, terdiri atas posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara itu, jabatan pimpinan tinggi pratama, ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Ada pula Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Setelah kompilasi dari seluruh nilai sesuai dengan tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK, mulai dari penulisan makalah, penelusuran rekam jejak, pelaksanaan asesmen, presentasi, hingga wawancara, sudah diambil kesimpulan oleh seluruh pansel," kata Koordinator Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf yang juga hadir dalam jumpa pers itu.

Terdapat 33 nama yang lolos sampai tahap akhir dari seleksi terbuka tersebut. Supranawa mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan hasil tersebut kepada Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di KPK.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral