- KPK RI
KPK: Kasus Suap Pegawai BPK Buntut Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin
Jakarta - KPK menyebut suap pegawai BPK merupakan buntut dari instruksi Bupati Bogor Ade Yasin. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, penyuapan muncul setelah pernyataan Ade Yasin yang ingin laporan keuangan Pemkab Bogor Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ade Yasin dicokok KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (27/4/2022). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang, mereka adalah Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ruli Fathurrahman (RF) Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor; Teuku Mulya (TK), Kepala BPKAD Kabupaten Bogor; Andri (AR), Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor; Hani (HN), staf BPKAD Kabupaten Bogor.
Selain ASN Pemkab Bogor, KPK juga meringkus sejumlah pegawai BPK yakni Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
"AY menerima laporan A dari bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika ada audit BPK Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY dengan mengatakan, 'diusahakan agar WTP, wajar tanpa pengecualian'," ungkap Firli di KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sebagai realisasi dari permintaan AY itu, terjadilah kesepakatan antara pihak Pemkab Bogor dengan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.
"IA dan MA diduga memberikan uang sekitar 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu," lanjut Ketua KPK sambil menambahkan kesepakatan ini juga termasuk ada SKPD tertentu yang tidak diperiksa.
Proses audit dilaksanakan mulai Februari- April 2022, dengan hasil rekomendasi di antaranya tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.