Kemendagri setujui pergantian Ketua DPR Aceh.
Sumber :
  • ANTARA/Rahmat Fajri

Kemendagri Setujui Pergantian Antarwaktu Ketua DPR Aceh

Kamis, 28 April 2022 - 20:53 WIB

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.

"Kemarin sudah diserahkan ke Pemerintah Aceh, dan salinannya insya Allah hari ini sudah kami terima," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA Safaruddin, di Banda Aceh, Kamis (28/4/2022).

Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan pergantian Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri. Keputusan tersebut juga disetujui dalam sidang paripurna DPR Aceh pada Senin (23/3/2022) lalu.

Dalam surat Mendagri Nomor 161.11/2964/OTDA tertanggal 27 April 2022 perihal keputusan tersebut menyetujui pengambilan sumpah/janji terhadap Saiful Bahri (Pon Yahya) sebagai Ketua DPRA sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Safaruddin mengatakan, surat keputusan Mendagri tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Aceh pada 27 April 2022, dan salinannya kemudian diberikan kepada DPRA untuk ditindaklanjuti.

Dalam waktu dekat, kata Safaruddin, pihaknya segera membawa surat Mendagri tersebut ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh terkait penetapan jadwal paripurna pelantikannya.

"Kami segerakan rapat banmus untuk menentukan pelantikan ketua definitif. Insya Allah tidak ada hambatan dan tantangan lagi," kata Safaruddin.

DPR Partai Aceh mengusulkan pergantian antarwaktu Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dengan Saiful Bahri alias Pon Yahya untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Partai Aceh menduduki kursi pimpinan DPRA saat ini, karena memang memiliki jumlah suara dan kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 silam yakni mencapai 18 dari 81 kursi di parlemen Aceh itu. ant/prs

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral