Sumber :
- Twitter @TMCPoldaMetro
Truk Dilarang Melintas di Seluruh Jalur Mudik, Kecuali yang Angkut Sembako dan BBM
Jumat, 29 April 2022 - 08:18 WIB
Jakarta - Kendaraan truk dilarang melintas di seluruh jalur mudik. Truk yang dimaksud adalah kendaraan truk golongan 3 sampai 5.
Aturan truk dilarang melintas di seluruh jalur mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Larangan itu berlaku sejak kemarin, Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) dan diingatkan lagi oleh PT Jasa Marga melalui Twitter.
"Mulai Tanggal 28 April 2022 Pukul 00.00 s.d 01 Mei 2022 Pukul 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas," cuit Jasa Marga.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk truk bermuatan sembako (bahan pokok) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak atau gas.
"Kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG," tulis akun @PTJASAMARGA.
Larangan pengoperasian kendaraan sumbu tiga atau besar diterapkan untuk menekan kemacetan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.