- ANTARA
Terbuka Bagi Pendatang, Pemprov DKI Tiadakan Operasi Yustisi
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan operasi yustisi bagi pendatang baru yang biasanya dilaksanakan saat arus balik usai merayakan Lebaran.
"Tidak ada operasi yustisi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Senada dengan Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan peniadaan operasi yustisi itu karena Jakarta terbuka bagi pendatang.
"Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," katanya.
Dinas Dukcapil DKI, lanjut dia, menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba di Jakarta dengan melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT).
RT, kata dia, akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.
"Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan," ujar Budi.