- Instagram @arizapatria
Ditlantas Akan Panggil Penanggungjawab Rombongan Sepatu Roda yang Melintas di Gatsu
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan memanggil penanggungjawab rombongan pengguna sepatu roda yang viral media sosial lantaran melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu (8/5/2022) pagi.
"Untuk itu kita akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate serta akan kita berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama," ujar epala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/5/2022).
Pemanggilan tersebut dikatakan Jamal untuk memberikan imbauan dan edukasi agar mencegah terulangnya kejadian serupa.
Jamal juga mengungkapkan pelanggaran sejumlah aturan dalam insiden rombongan sepatu roda yang melaju di tengah Jalan Gatot Subroto itu.
"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata Jamal.
Jamal juga menambahkan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya.
Kemudian, aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."