Jaksa penyidik serahkan berkas 3 tersangka PT Asabri kepada JPU.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Berkas Tiga Tersangka Kasus Asabri Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:36 WIB

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Asabri (Persero) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Telah menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Adapun berkas perkara milik tiga orang tersangka, yaitu Edward Seky Soerjadjaya atau ESS selaku mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), tersangka berinisial Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas), serta tersangka Rennier Abdul Rachman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

“Selanjutnya, berkas perkara di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materi (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (11/3), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief atau RARL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Tahun 2012-2019.

RARL merupakan komisaris PT Sekawan Intipratama yang sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. ant/prs

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral