- Antara
Transfer Rp 647 Juta untuk Siwi Widi, Farsha Kautsar Mengaku Sering Kirim Uang dari Brankas Orang Tua
Dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautrsar pada bulan April 2018 sampai dengan Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari sampai dengan 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.
Ketiga, membeli jam tangan Rp 888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2021 senilai Rp 39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 sampai dengan 9 Desember 2020. (ant/act)