- Wikipedia
5 WNI Jadi Fasilitator ISIS, BNPT: 2 Orang Sudah Diproses Hukum
Jakarta - 5 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat sanksi dari Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) karena disebut sebagai fasilitator ISIS serta mendanai kegiatan mereka di Indonesia, Suriah, dan Turki.
Deputi 2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhaendra menyebut, 2 dari kelima orang fasilitator ISIS tersebut kini telah diproses hukum.
"2 sudah diproses hukum, 3 lainnya diduga masih di Suriah," ujar Ibnu Suhaendar kepada tvOnenews.com, Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, 2 di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," kata Dedi.
Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Adapun dua orang lainnya yang diyakini berada di Suriah berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani.
"Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya," ungkap Dedi.
Untuk satu orang lainnya, lanjut Dedi, bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah.
"Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut.
Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.
"Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," kata Dedi.
Amerika Serikat pada Senin (9/5/2022) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. (act)