Sumber :
- Instagram/@ragilmahardika
Heboh Isu LGBT, WHO dan Kemenkes RI Turut Berkomentar
Jumat, 13 Mei 2022 - 17:48 WIB
Lalu, Bagaimana Respon Dari Kemenkes RI Terhadap Isu LGBT?
Vensya Sitohang, Direktur Kesehatan Jiwa dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, ikut berkomentar dan memberikan penilaian dengan acuan keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
"Orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMK)," ujar Vensya seperti dilansir dari detik.com, pada Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, ODMK itu tidak sama dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). ODMK merupakan orang yang memiliki masalah pada mental, pertumbuhan, sosial, hingga kualitas hidup dan memiliki risiko gangguan jiwa.