Sumber :
- Antara
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sehat Walafiat, Ketua KPK: Layak Diperiksa dan Ditahan
Jumat, 13 Mei 2022 - 22:55 WIB
Adapun tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/act)