- antara
Pesawat Asing yang Dipaksa Turun di Batam, Terancam Denda Rp5 Miliar
Batam, Kepulauan Riau - Pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.
"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Dia menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," tambahnya.
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.