Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah.
Sumber :
  • antara

KPK Sedang Dalami Dugaan Arahan Wali Kota Ambon Atas Mengkondisikan Proses Lelang

Minggu, 15 Mei 2022 - 18:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan arahan dari tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Minggu 15/5.

KPK memeriksa kelimanya untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu.

Lima saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty dan anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Selain itu, kata Ali, terhadap lima saksi tersebut dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka Richard dari berbagai pihak.

Sementara itu, KPK menginformasikan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Sabtu (14/5), yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral